
Berita Madura — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep tidak henti-hentinya berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah mewujudkan perencanaan perlindungan keuangan melalui Program Smart Save. Program yang menggandeng PT Taspen (Persero) tersebut merupakan sistem dan skema tabungan jaminan hari tua bagi ASN dan PPPK.
Plt Kepala BKPSDM Sumenep Arif Firmanto menyampaikan bahwa program ini menjadi salah satu bukti komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada seluruh ASN dan PPPK, utamanya berkaitan dengan perencanaan keuangan.
Program Smart Save merupakan solusi bagi ASN dan PPPK untuk membangun pondasi keuangan, mematangkan literasi keuangan. Diharapkan, program ini mampu membantu ASN dan PPPK dalam mempertahankan jaminan kesejahteraan di hari tua.
Dengan minimum yang disepakati 4,75 Persen dari gaji, ASN dan PPPK sudah bisa mengikuti Program Smart Save dengan skema penyetoran perbulan secara mandiri.
“Perencanaan keuangan secara matang merupakan aspek penting yang mesti diperhatikan. Melalui Program Smart Save bersama PT Taspen, PPPK bisa memiliki jaminan kesejahteraan terutama terkait jaminan di hari tua,” ungkapnya.
Arif Firmanto menambahkan, pemerintah daerah tidak sekadar berkomitmen memberikan perlindungan terhadap ASN dan PPPK di sisi perencanaan keuangan yang matang, tetapi juga menghadirkan Taspen Save-produk asuransi jiwa yang memberikan perlindungan jiwa dan kecelakaan.
“Dengan adanya Taspen Save, PPPK bisa lebih tenang dalam menjalani pengabdian karena memiliki bekal jaminan di masa depan. Kami berharap program ini menginspirasi daerah lainnya dalam mewujudkan perlindungan kepada ASN dan PPPK,” tukasnya.
Kegiatan sosialisasi bersama PT Taspen ini juga menghadirkan Program Personal Accident. Program perlindungan kepada ASN dan PPPK bilamana ditimpa hal-hal tak diinginkan seperti halnya kecelakaan di luar jam kerja berupa bantuan Rp 60 Juta. (Iqb)