Sumenep Perkuat Komitmen Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan melalui Optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

by -13/06/2026
0 Shares

Berita Madura — Pemerintah Kabupaten Sumenep terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). 

Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep, Dr. Ir. Arif Firmanto, S.TP., M.Si., IPU., ASEAN Eng. menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, alokasi DBH CHT diarahkan untuk mendukung tiga bidang utama, yaitu kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, kesehatan sebesar 40 persen, dan penegakan hukum sebesar 10 persen.

“Dalam regulasi terbaru juga diatur bahwa kegiatan lain yang menjadi prioritas daerah dapat dilaksanakan. Pemanfaatannya harus mendukung prioritas nasional maupun pencapaian standar pelayanan minimal layanan dasar di daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa program perlindungan sosial ketenagakerjaan yang didanai melalui DBH CHT difokuskan pada pembiayaan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan. 

Program ini menjadi salah satu instrumen penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja yang memiliki tingkat risiko kerja tinggi dan belum terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami optimistis melalui dukungan DBH CHT dan kolaborasi seluruh pihak, cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Sumenep akan terus meningkat. Tujuan akhirnya adalah memastikan semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan atas risiko kecelakaan kerja maupun kematian, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat semakin terjamin,” pungkasnya. (*)

in ,