Hemat Energi, Pemkab Sumenep Terapkan WFH dan Penggunaan Transportasi Non-BBM

by -07/04/2026
0 Shares

Berita Madura — Sebagai upaya penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) dengan menetapkan hari Jumat sebagai hari WFH serta menetapkan setiap hari Rabu sebagai hari penggunaan tranportasi non-BBM. 

Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026, sebagai perubahan atas Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengharap seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut dengan menjaga agar pelayanan tetap berjalan maksimal. 

“Setiap Jumat WFH untuk menghemat BBM sekaligus memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan, namun pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan tanpa hambatan,” ungkapnya, Selasa, 07 April 2026. 

Diketahui, meskipun setiap jumat WFH, namun Aparatur Sipil Negara (ASN) ada yang tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office) dengan pakaian bebas rapi, yaitu Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah, dan jajaran OPD serta jabatan strategis lainnya. 

Pengecualian juga diberikan terhadap kegiatan operasional pelayanan publik yang bersifat esensial OPD, pelayanan kesehatan, dan unit kesehatan lainnya. 

Bupati menyampaikan, kebijakan penggunaan tranportasi non-BBM setiap Rabu dan Jumat diterapkan di antaranya dengan berjalan kaki, bersepeda, atau transportasi non-BBM lainnya. 

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara, Pegawai BLUD, Pegawai BUMD, Tenaga Alih Daya (Outsourcing), yang memiliki jarak tempat tinggal ke tempat kerja lima kilometer.

“Hari penggunaan transportasi Non-BBM tidak berlaku bagi mereka yang jarak rumah ke kantor lebih dari lima kilometer, sehingga diperbolehkan menggunakan transportasi berbahan bakar minyak. Selain itu, mempertimbangkan kondisi tertentu yang bersifat mendesak dan tidak memungkinkan penggunaan transportasi non-BBM,” terangnya. (*)

in , ,