Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Perkukuh Keimanan pada Bulan Ramadan

by -19/02/2026
0 Shares

Berita Madura — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjadikan momentum Bulan Ramadan sebagai sarana memperkukuh keimanan. 

Imbauan tersebut tertuang Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. 

Dalam surat tersebut, tertulis imbauan bagi masyarakat untuk melaksanakan seluruh kegiatan keagamaan dengan tetap memperhatikan ketertiban, keamanan, dan kebersihan lingkungan.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, berpuasa bukan sekadar rangkaian ibadah menahan lapar dan dahaga, melainkan memberikan ruang pada diri untuk meningkatkan kualitas spiritual, sosial dan kepedulian. 

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengisi Bulan Suci Ramadan dengan memperbanyak ibadah, memperkuat ukhuwah,” tutur Bupati, Kamis, 19 Februari 2026. 

Bupati berharap, seluruh elemen masyarakat menjalankan ibadah di bulan yang dirahmati dengan penuh rasa syukur dan kedamaian. Pihaknya memastikan akan terus melakukan pemantauan demi agar ketertiban masyarakat tetap terjaga. 

“Pemerintah daerah bersama jajaran Forkopimda mengagendakan melakukan pemantauan, guna memastikan pelaksanaan ibadah Ramadan berjalan lancar dan aman. Karena itu, aparatur kecamatan, desa, dan kelurahan agar melakukan pengawasan secara persuasif dan humanis di wilayah masing-masing,” tegasnya. 

Diketahui, surat edaran mengimbau pemilik usaha makanan dan minuman untuk menghormati ibadah puasa dengan menyesuaikan jam berjualan siang hari mulai pukul 14.00 WIB, serta menjaga etika, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan.

Masyarakat dilarang memperjualbelikan minuman beralkohol, petasan, mercon, dan bahan peledak sejenis selama Ramadan. Penggunaan pengeras suara (TOA) dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, dan setelahnya hanya untuk kebutuhan ibadah tanpa mengganggu warga.

Kegiatan membangunkan sahur atau musik sahur diperbolehkan mulai pukul 02.00 WIB secara tertib, sopan, dan tidak berlebihan. Masyarakat juga diimbau menghindari balap liar dan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketenteraman umum. (*)

in , ,