
Berita Madura — Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo secara resmi melantik Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sumenep di Pendopo Agung Keraton, pada Selasa, 06 Mei 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan pesan dan arahan khusus. Ia menekankan agar TACB mampu merancang dan menentukan kebijakan arah pelestarian cagar budaya di Kabupaten Sumenep.
“Tim Ahli Cagar Budaya memiliki peran vital dalam memberikan rekomendasi terhadap objek yang diduga sebagai cagar budaya, sehingga kajian yang dilakukan harus objektif, komprehensif, dan dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Menurutnya, tim ini mesti melakukan kajian ilmiah, objektif serta komprehensif terhadap situs-situs, bangunan dan kawasan yang memiliki nilai sejarah di kabupaten ujung timur Pulau Madura.
“TACB setiap mengeluarkan rekomendasi menjadi acuan utama dalam pengambilan keputusan pemerintah daerah, khususnya dalam penetapan status cagar budaya,” terangnya.
Selain itu, orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, ini mengharap agar TACB mampu menjadi penggerak dalam meningkatkan minat, kesadaran dan antuasiasme masyarakat akan pentingnya menjaga warisan sejarah.
“TACB tidak hanya berperan dalam memberikan kajian teknis dan rekomendasi penetapan cagar budaya, tetapi turut aktif mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga serta melestarikan warisan budaya daerah sebagai identitas daerah,” jelas Bupati.
“Karena pembangunan tidak boleh menghapus sejarah, tetapi harus berjalan beriringan supaya Kabupaten Sumenep bisa maju tanpa melupakan akar budaya masyarakat,” tambahnya.
Peran strategis TACB ini diketahui sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang menekankan pentingnya kajian ilmiah dalam pelestarian cagar budaya. (*)